Open Our Eyes
WELCOME TO ShaMaRa NEWS

Jumat, 15 April 2011

Debt Collector Dilarang, Bank Bakal 'Jual' Tagihan Kredit Macet


Jakarta - Perbankan kompak akan 'menjual' kredit macet kartu kredit kepada pihak lain jika penggunaan jasa pihak ketiga alias debt collector dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Perbankan akan menjual kredit macetnya kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang penagihan utang layaknya debt collector.

Demikian disampaikan Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono ketika berbincang dengan detikFinance usai Seminar Nasional bertajuk "Masih Amankah Uang Kita di Bank?" di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis malam (14/4/2011).

"Jika debt collector dilarang, ya kita atau bank nantinya pasti jual putus tagihan ini kepada perusahaan lain," ujar Sigit.

Menurutnya justru nanti cara menagih oleh perusahaan sejenis debt collector akan lebih tidak tanggung jawab. Menurut Sigit, bank bisa saja melakukan seperti ini. "Justru pasti lebih merugikan masyarakat," kata dia.

Oleh karena itu, Sigit mengatakan Perbanas mengharapkan penggunaan jasa pihak ketiga dibolehkan sepanjang tidak ada kekerasan. Dan BI sendiri, sambungnya bisa menindak bank dengan tegas ketika ada kekerasan.

"Bank akan bertanggung jawab, jadi Jangan kemudian ini nanti dilarang," jelas Komisaris BCA ini.

Lebih jauh Sigit mengatakan Perbanas termasuk didalamnya perbankan Indonesia sepakat jika ada kesalahan bagi anggota Perbanas dihukum dengan tegas.

"Jadi satu-satunya jalan ya dibenahi aturannya dengan sanksi tegas. Kita siap kok itu," tandasnya.

Penggunaan debt collector kini sedang dalam kajian BI menyusul meninggalnya nasabah Citibank yang diduga akibat perlakuan kasar debt collector. BI memberikan sanksi sementara kepada Citibank terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa. Sanksi itu dalam bentuk pelarangan penggunaan jasa penagih, meskipun belum dipastikan apakah ini berlaku kepada bank-bank lain.

dari detik Finance --ShamMaRa NEWS--Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, jika memang BI akan melarang penggunaan debt collector, maka dampaknya sangat signifikan bagi bisnis outsourcing. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan outsourcing jumlahnya mencapai ribuan orang.

"Khusus untuk jasa tagih (debt collector), di Jakarta saja yang saya tahu, bisa mencapai 10 hingga12.000 orang," katanya.

Pemilik PT Alih Daya Indonesia Komang Priambada sebelumnya juga mengatakan, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia baik asing maupun lokal seluruhnya dipastikan menggunakan jasa penagihan utang (debt collector). Debt collector juga dipakai untuk jasa penagihan berbagai sektor seperti multifinance, leasing kendaraan bermotor, koperasi, BPR, perhotelan dan telekomunikasi.

(dru/qom)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

ShaMaRa NEWS Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha